Senin, 25 April 2016 14:15 WIB

Saksi Kasus Mutilasi Tambah 1 Orang

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema menjelaskan, saksi terkait kasus Mutilasi di Cikupa bertambah satu orang.

"Saksi bertambah satu. Sampai saat ini sudah 19 saksi. Saksinya dari orang terdekat dengan tersangka Agus," paparnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/4/2016) siang.

Sebelumnya pada hari, Sabtu (22/4/2016) kemarin, pera rekonstruksi kasus mutilasi tersebut dibatalakan. Pasalnya animo masyarakat cukup tinggi untuk melihat pra rekonstruksi tersebut.

"Sehingga mempertimbangkan faktor keamanan bagi tersangka, jadi tidak laksanakan hari itu, mungkin hari lain, yang penting sekarang kami melakaksanakan proses penyidikannya dulu biar lebih lengkap," jelas Irman.

Sebelumnya diketahui, mayat perempuan tengah hamil ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/4/2016).

Korban Nur Atikah (34) pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Muplihah (23). Dia mencium bau tidak sedap di samping rumah kontrakannya. Setelah dicari, ditemukan mayat wanita hamil termutilasi. Saksi kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi.

Nur Atikah tewas dimutilasi. Kaki kanan dan kiri terpotong, tangan kanan dan kiri juga terpotong, sedangkan bayinya juga ikut tewas. Tersangka yaitu Agus (33) yang merupakan kekasih Nur atikah.

Agus melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Pada hari Rabu, (20/4/2016), aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku di Surabaya. Saat ini tersangka Agus sudah digiring ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, tersangka Agus akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar