Minggu, 24 April 2016 19:31 WIB

Pengedar Sabu Sasar Pelajar SMA

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu dicokok di rumah kontrakannya, di Tangerang. Pelaku acap memangsa pelajar SMA.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Tangerang Komisaris Agus Hermanto, Minggu (24/4/2016). Dia mengatakan, tersangka yang bernama Murdani (31) itu diciduk saat tengah tidur di rumah kontrakannya, di Kampung Gunung RT 01/03, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Kami berhasil menangkap dan mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak empat bungkus," ujarnya.

Tersangka Murdani, menurut Agus, memang telah menjadi incaran lantaran sering mengedarkan barang terlarang kepada anak-anak sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Target dari tersangka mengincar anak SMA. Tersangka juga pernah kita tangkap dengan kasus yang sama," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun hukuman bui.


0 Komentar