Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait polemik jual beli tanah antara pihak RS Sumber Waras dengan Pemprov DKI Jakarta, Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara menegaskan, harga tanah dijual sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2014."Kalau dibilang merugikan negara apa yang kami rugikan. Tanah itu dijual sesuai NJOP," papar Abraham di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016) siang.Abraham menjelaskan pihak RS Sumber Waras menjual lahan tersebut mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa dengan harga tanah sesuai NJOP, yaitu Rp 20,755 juta per meter persegi. Harga itu sesuai pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014Pihak RS Sumber Waras sempat menawarkan Pemprov DKI Jakarta untuk membeli gedung rumah sakit tersebut. Kendati demikian, pihak Pemprov DKI Jakarta menolak, dan hanya ingin membeli tanahnya saja."Bangunan kami minta Rp 25 M, ketika dinego kami hilangkan, semua ongkos balik nama juga kami bayar," papar Abraham.Sebelumnya diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menuding terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Pemprov DKI Jakarta dianggap membeli dengan harga lebih tinggi dari seharusnya, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.Lahan RS Sumber Waras itu dibeli dengan harga Rp 800 miliar. Dana diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meyakini pembelian lahan tersebut tidak merugikan negara. Dia menilai audit yang dihasilkan BPK salah alias ngaco.BPK pun menyerahkan hasil audit investigasi tersebut ke KPK, untuk menyelidiki dugaan adanya kerugian negara dalam kasus RS Sumber Waras. Sejumlah pihak dipanggil dalam mengungkap kasus tersebut. Salah satunya Ahok, yang diperiksa pada Selasa 12 April 2016.