Sabtu, 16 April 2016 13:53 WIB

Sertifikat Tanah RS Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa Bukan Tomang Utara

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara menjelaskan fakta-fakta di balik polemik jual beli tanah antara pihak RS Sumber Waras dengan Pemprov DKI Jakarta.

Alhasil, terdapat beberapa hal yang tidak signifikan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurut Abraham, alamat RS Sumber Waras saat ini sesuai dengan sertifikat tanah yang tertera alamat Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat. Akan tetapi, menurut hasil audit BPK, RS Sumber Waras berada di Jalan Tomang Utara.

"Sertifikat ini atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan (HGB). Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," tegas Abraham di ruangan pertemuan RS Sumber Waras, Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016) siang.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan BPK yang mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara tersebut menyatakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov DKI Jakarta Rp 7 juta per meter persegi.

Sedangkan, pihak RS Sumber Waras mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa dengan harga tanah sesuai NJOP, yaitu Rp 20,755 juta per meter persegi. Harga itu sesuai pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014.

"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akta pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI. Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kami tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP. Kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelas Abraham.

Sertifikat HGB milik RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan karena ada indikasi korupsi atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Pasalnya, negara mengalami kerugian Rp 191 dari transaksi jual-beli tersebut.

Kerugian tersebut didasari harga beli dari Pemprov DKI Jakarta lebih tinggi dari harga yang sebelumnya ditawarkan PT Ciputra Karya Utama.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya menyatakan bahwa Ciputra menggunakan NJOP tahun 2013. Sedangkan Pempov DKI Jakata menggunakan NJOP tahun 2014.

Pemprov DKI Jakarta membeli lahan itu untuk membangun rumah sakit jantung dan kanker.

 
0 Komentar