Sabtu, 16 April 2016 11:33 WIB

Ahok Lanjutkan Reklamasi Meski Ditentang Menteri Susi

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menaggapi rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti untuk memberhentikan proyek reklamasi.

"Kami enggak bisa berhentikan. Bisa di pengadilan tata usaha negara (PTUN) kami," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/4/2016) malam.

Kabarnya, pada pekan depan Menteri Susi akan mengirim surat rekomendasi kepada suami Veronican Tan tersebut. Ahok pun akan menyambut baik surat rekomendasi itu

"Ya, enggak apa-apa. Kalau rekomendasi kan, tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi, karena dia juga sadar ada kesulitan memberhentikan. Coba kalau Bu Susi perintahkan ini sesuai, ini harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukum. Saya berhentikan karena ada perintah ini," ungkap Ahok.

Namun, Ahok mengingatkan bahwa Menteri Susi hanya memberi rekomendasi. Berbeda dengan rekomendasi menghentikan proyek reklamasi.

"Tapi kalau rekomendasi hentikan itu artinya beda. Bu Susi hanya rekomendasi loh, saya bisa digugat orang. Kalau gugat, saya tanggung jawab sendiri, Itu aja," tandas Ahok.

 
0 Komentar