Laporan : Hendrik SimorangkirKABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Mencari keuntungan lebih, memang tidak mengenal usia. Seperti pria paruh baya yang satu ini, usianya yang terbilang sudah sepuh, tetap saja ingin mendulang rupiah lebih banyak lagi. Sayangnya, keinginan untuk meraup keuntungan tersebut salah mengambil langkah, dengan menjadi bandar judi pakong.Pria paruh baya tersebut berinisial S (55), diciduk Polsek Cisoka sedang merekap hasil pemasangan judi pakong yang dilakukan oleh sejumlah warga di rumahnya Kampung Batok RT 02/03, Cisoka, Kabupaten Tangerang."Kami berhasil menangkap seorang pria yang menjadi bandar judi pakong yang tengah sibuk merekap hasil pemasangan. Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang resah akan adanya perjudian di wilayahnya," ujar Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi, Sabtu (16/4/2016) dinihari.AKP Sumaedi menuturkan, judi pakong yang dahulu sempat hilang, kini timbul kembali dan menjadi konsumsi sebagian masyarakat di Cisoka. Oleh sebab itu, Polsek Cisoka tengah gencar berantas penyakit masyarakat tersebut."Kami mendapatkan informasi, ternyata tersangka yang memengaruhi masyarakat Kampung Batok agar memasang judi pakong dengan diimingi kalau berhasil menang mendapatkan uang yang banyak," katanya.Polsek Cisoka berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 185 ribu, satu lembar kode pakong, satu buah telepon genggam (HP), satu buah buku hasil rekapan, dan satu lembar kode ramalan.Kini, pria paruh baya tersebut harus melewati sisa hidupnya di balik jeruji besi Polsek Cisoka, dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang diancam pidana hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.