Jumat, 15 April 2016 17:50 WIB

Menteri Susi : Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti, hari ini angkat bicara terkait persoalan reklamasi di teluk Jakarta, di rumah dinasnya, kompleks menteri Widya Chandra, Jakarta, Jumat (15/4/2016) siang.

Ia mengatakan bahwa reklamasi memang diperlukan di ibu kota yang sudah penuh penduduknya. Namun untuk reklamasi Pantura harus dihentikan sementara.

"Reklamasi di Jakarta dihentikan sementara sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam perundang-undangan," kata Susi.

Menurut Susi, ada 3 tahapan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan reklamasi pantura. Pertama adalah memastikan proses reklamasi tidak merusak lingkungan dan ekosistemnya.

"Izin reklamasi pantura tetap di Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan perpres 54/2008 tentang Tata Ruang Jabodetabek dan yang mengatur izin reklamasi untuk kawasan stategis nasional tertentu adalah rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan KKP (perpres 122/2012). Pemerintah harus memiliki analisis dampak lingkungan secara pasti," imbuhnya.

Lanjut Susi, syarat kedua adalah Pemerintah DKI Jakarta harus dapat memastikan masyarakat khususnya yang tinggal di pesisir pantai seperti nelayan, harus memiliki kehidupan yang layak.

"Mendapatkan jaminan kehidupan pengganti seperti papan dan pekerjaan yang membuat mereka berkembang. Bukan justru mematikan mata pencahariannya," lanjutnya.

Ketiga, proses reklamasi harus mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan publik.

"Pemberhentian ini saya pikir hal yang sangat baik. Untuk mengkontruksikan
reklamasi pantura jakarta ini bukan hanya pengembangan properti semata. Tidak untuk pribadi dan para investor saja. Tapi pemerintah dan publik juga harus diutamakan," tutupnya.

Diketahui, saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Kepmen 301/2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi pantura. Pihaknya akan bertemu untuk mengkordinasikan kembali terkait dengan reklamasi.
0 Komentar