Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa Pulau N atau Pulau New Tanjung Priok tidak memiliki izin reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB), tapi memiliki izin secara prinsip."Enggak ada. Enggak pernah kasih IMB juga. Pulau N sudah jadi. Sebenarnya paling parah pulau N enggak akan bongkar. Mereka ada izin prinsip, izin Amdal, ya sudah selama untuk kepentingan nasional enggak ribut," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/4/2016) siang.Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menjelaskan pembangunan bisa berjalan meski tanpa IMB dengan syarat pengembang mampu bayar denda. Ahok pun meyakini bahwa banyak rumah di Jakarta tidak punya IMB.Masalah yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta sekarang ini, menurut Ahok adalah banyak pengusaha yang nekat dalam mengurus izin pembangunan."Di Jakarta ini mungkin lebih dari setengah enggak ada IMB rumah orang-orang. Pengusaha properti kadang-kadang nekat menurut saya. Misalkan, sekarang namanya IPPL, Izin Penggunaan Pemanfaatan Lahan. Kalau enggak salah, dulu namanya SP3L. Dulu kalau kamu enggak minta SP3L dan langsung nembak isi PPT, boleh enggak? Enggak boleh. Tapi ada pasal yang mengatur kalau kamu lakukan, didenda miliaran," ungkap Ahok.Ahok pun mengakui Pemprov DKI Jakarta sudah membongkar dermaga milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan alasan agar tidak menghambat aliran air."Tapi yang mau saya ributkan itu PT KCN yang terusan KBN dia dari daratan Jakarta. Dia nguruk 12 hektare nyambung. Ini saya bongkar ini. Karena mesti ada alurnya. Daratan dengan pulau mesti ada jarak 300 meter supaya enggak menghambat aliran air," pungkas Ahok.PT Karya Citra Nusantara (KCN) didirikan pada tahun 2011 yang merupakan joint venture antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan PT Karya Teknik Utama.Pelabuhan KCN juga menjadi penyokong utama pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menambah kapasitas pengiriman kargo melalui jalur laut.