Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Hasnaeni, Budi Setiawan sambangi Polda Metro Jaya. Kunjungannya kali ini terkait pemberian surat klarifikasi lantaran Hasnaeni mangkir dari panggilan keduaanya."Karena memang Ibu Hasnaeni tidak menerima surat panggilan tersebut karena surat itu sampainya ke rumahnya yang di Lebak Bulus Sementara Ibu adanya di rumah yang di Kemang. Jadi sama sekali tidak terima suratnya," papar Budi Setiawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016) sore.Tambah Budi, Hasnaeni baru mengetahui mendapat surat panggilan pada bulan Maret 2016 kemarin. Padahal, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memberi surat panggilan pertama bulan Juli 2015 dan panggilan kedua Oktober 2015."Kita tahunya surat itu udah diberikan pada bulan Maret lalu. Kita sebelumnya tidak tahu kalau ada panggilan lagi. Kan panggilan pertama kita sudah hadir. Di BAP. Udah Selesai. Itu kan laporannya November. Dan kesininya tidak tahu karena memang tidak ada panggilan," jelasnya.Lebih lanjut, Budi menjelaskan, karena dugaan kasus penipuan tender proyek pembangunan jalan yang melibatkan wanita emas (Hasnaeni), jadwal Hasnaeni jadi terganggu."Tentu ini menguras pikiran dan tenaga kan Ibu jadwalnya lumayan penuh ya, harus ke sana, ke sini, tapi kan dalam hal ini sudah dipertanyakan kepada tim wanita emas untuk membantu sebagai kuasa hukumnya beliau," pungkasnyaSebagai informasi, kasus tender jalan di Jayapura berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT. TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum).Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Sehingg hasilnya, tander proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Korban merasa dirugikan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.