Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bakal Calon Gubernur DKi Jakarta Hasnaeni terkait kasus tender proyek pembangunan jalan di Jayapura baru diusut sekarang. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti menegaskan, pemeriksaan masih terus berjalan mulai dari akhir Mei 2014 sampai sekarang."Kita jalan terus, pemeriksaan itu kalau masih dilevel penyidikan ada di Kasubdit, mereka gelar perkara, kami monitor, saya menejemennya, nah dari sana setelah ibu Hasnaeni rame di media, saya baru aware kalo dia wanita emas yang di media karena dokumen dan bukti transfer dan lain-lain harus ada izin Kapolri dan BI (Bank Indonesia), karena proses permohonan menyita barang bukti," papar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016) siang.Saat ditanya wartawan apakah pemeriksaan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Hasnaeni bernuansa politis, Krishna menepis membantah pertanyaan tersebut."Yang bilang siapa? Saya belum tahu kalau dia daftar calon gubernur," pungkas Krishna.Sebelumnya diketahui, dugaan penipuan tersebut berawal pada Mei 2014. Abu Arief Hasibuan, yang merupakan Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, dikenalkan oleh Arifin Abas Hutasuhut (almarhum). Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura, dengan alasan Hasnaeni memiliki kenalan di Kementerian Pekerjaan Umum.Pada 30 Mei 2014, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama. Saat itu, Abu Arief Hasibuan diminta membayarkan enam unit iPhone yang dibeli oleh Hasnaeni di Mall Ambasador senilai kurang-lebih Rp 30 juta.Pada tanggal itu juga, Hasnaeni menerima cek BRI yang diserahkan Abu Arief Hasibuan senilai Rp 500 juta di Hotel Melawai I Blok M. Tak hanya itu, Hasnaeni juga menerima uang senilai Rp 200 juta yang ditransfer korban melalui ATM Mandiri ke kartu kredit BNI Hasnaeni, dan meminta Abu Arief membayarkan belanjaan Hasnaeni senilai Rp 21 juta di Zara Senayan City.Pada 6 Juni 2014, Abu Arief kembali diminta Hasnaeni mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Muslim Mahmud, suami Hasnaeni, senilai Rp 200 juta.Namun Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai batas akhir masa sanggah, dia tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga tidak sesuai prosedur.Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, proyek pembangunan dua ruas jalan tersebut pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan. Korban telah meminta Hasnaeni mengembalikan uang yang diberikan, tapi tidak pernah dipenuhi. Hasnaeni sendiri tidak lagi dapat ditemui setelah kasus tersebut.