Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kasus dugaan penipuan tender proyek pembangunan jalan di Jayapura yang dilakukan oleh Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti menjelaskan, pihak penyidik sudah menyita beberapa alat bukti."Kami telah memeriksa beberapa saksi dan sudah dilakukan gelar awal penyelidikan tersebut. Ada peristiwa yang harus dibuat terang yaitu pidananya. Kami menyita beberapa dokumen seperti bukti transfer, surat perjanjian, kwitansi, fotocopy cek, printout bank, rekening koran, kemudian surat bukti pencairan cek dan sebagainya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016) siang.Krishna menjelaskan saat analisa gelar perkara yang dilakukan penyidik terdapat peristiwa perpindahan uang. Atas dasar tersebut, Hasnaeni terindikasi melakukan penipuan."Jadi peristiwa berpindah uang menurut analisa gelar perkara benar terjadi, namun terkait konteks pidananya masih di dalami," pungkas Krishna.Sebagai informasi, kasus tender jalan di Jayapura berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT. TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum).Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Sehingg hasilnya, tander proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Korban merasa dirugikan melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.