Kamis, 14 April 2016 13:29 WIB

Pria Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil menciduk seorang pria berinisial SR (41), di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. SR ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Sukardi menjelaskan, berawal dari informasi yang didapat dari timsus Polsek Pasar Kemis, adanya transaksi narkoba jenis sabu yang terjadi di lokasi TKP, kemudian langsung dikerahkan anggota untuk menyelidiki.

"Di lokasi TKP, anggota timsus melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan. Anggota langsung mengambil inisiatif untuk mendekati tersangka. Setelah digeledah, ternyata ditemukan dua bungkus plastik kecil yang berisi sabu dari kantong depan celana panjang tersangka," ujarnya, Kamis (14/4/2015) siang.

Sukardi menambahkan, tersangka membawa sabu dengan masing-masing seberat 0.26 gram dan 0.20 gram yang rencananya akan dijual kepada pembeli.

"Barang bukti dua bungkus plastik kecil berisi sabu langsung kami amankan bersama tersangka ke Polsek Pasar Kemis, guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
0 Komentar