Senin, 11 April 2016 22:01 WIB

Taufik Luruskan Omongan Sanusi Soal Uang Rp 5 Miliar

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, bersikeras namanya tidak pernah disebut oleh M Sanusi menerima Rp5 miliar.

Hal tersebut, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

"Saya kira nggak ada Sanusi ngomong gitu," ujar M Taufik yang juga kakak kandung M Sanusi, usai diperiksa KPK, Senin (11/04/2016).

Taufik diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK. Selama pemeriksaan, Taufik yang juga sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI menjelaskan seputar mekanisme dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi.

Proyek reklamasi pantai utara Jakarta berbuntut dugaan korupsi. Pengembang PT Agung Padomoro Land (APL) melalui perantara berinisial GEF memanfaatkan celah pembahasan Raperda yang dua kali gagal diparipurnakan menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

Balegda DPRD DKI yang diketuai M Taufik, sempat mengajukan draf usulan menurunkan kewajiban pengembang 15 persen menjadi 5 persen pada 8 Maret lalu. Kewajiban 15 persen merupakan usulan Pemprov DKI dan 5 persen adalah usulan Balegda DPRD DKI.

Dua usulan yang berbeda ini, merupakan poin dalam pasal penjelasan Perda No. 8 tahun 1995 tentang kontribusi tambahan selain kontribusi dan kewajiban yang sudah ditetapkan dalam Keppres No. 52 tahun 1995.

"Itu sudah berulang saya sampaikan (tidak)," kata Taufik membantah.

Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati, mengatakan pada pertemuan 8 Maret itu, M Taufik yang didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi menyodorkan usulan mengkonversi lahan Pemprov DKI dari 15 persen menjadi 5 persen.

Tuti menjelaskan, usulan itu bukan penawaran yang dilakukan Taufik. Sebab baik Balegda DPRD dan Pemprov DKI mengusulkan adanya kontribusi tambahan. Bedanya, kata dia, Balegda mengusulkan 5 persen sedangkan Pemprov DKI mengusulkan 15 persen dari lahan yang dapat dijual (seanabel).

Setelah menerima usulan Balegda, Tuti pun memberitahukan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok pun berang dan menuliskan kata 'gila' dalam draf yang diusulkan Balegda. Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, jika usulan diterima sama saja artinya membiarkan korupsi.

Menurut Tuti, usulan kontribusi tambahan 15 persen dari Pemprov DKI adalah demi kesejahteran masyarakat. Sebab, usulan 5 persen yang diusulkan Balegda barang tentu lebih sedikit sama dengan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Keppres No. 52 tahun 1995 yakni menyediakann fasos-fasum, ketersedian ruang terbuka hijau (RTH), ketersedian ruang terbuka biru (RTB), jalan raya, utilitas, dan garis sepadan pantai.

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan penangkapan dugaan suap anggota DPRD DKI, M Sanusi yang dilakukan PT Agung Podomoro Land (APL) di Jakarta terkait raperda zonasi. Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Trinanda Prihantoro, anak buahnya, begitu pula Sanusi.

Penangkapan ini terjadi terkait upaya pengembang Podomoro Land mempengaruhi DPRD DKI untuk menurunkan kewajiban 15 persen menjadi 5 persen di raperda zonasi. Suap yang dilakukan mencapai Rp2 miliar lebih.(exe/rri)
0 Komentar