Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com -- Sebanyak 180 kapsul multivitamin asal Kanada yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Bandara Seokarno-Hatta dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin siang (11/4/2016), ternyata banyak mengandung minyak yang berasal dari narkotika jenis ganja atau hemp oil.Dalam pengungkapan tersebut, petugas Bea Cukai dengan BNN Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan enam botol yang terdapat 180 kapsul multivitamin bermerek Best Cann CBD Oil dengan berat kurang lebih 85.5 gram.Kasie BNN Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Renny Puspita mengatakan, saat ini petugas masih memeriksa tersangka berinisial AN dan kapsul multivitamin yang adanya minyak ganja. Pemeriksaan dilakukan ekstra hati-hati."Karena di negara asalnya Kanada, kapsul multivitamin tersebut legal, tapi di sini kan tidak. Maka, kita masih dalami dulu persoalan ini. Barang tersebut sudah kami serahkan ke BPOM, untuk diselidiki kemungkinan adanya efek samping bagi kesehatan," ujarnya (11/4/2016).Lanjutnya, bila mengandung ganja, maka tidak diperbolehkan beredar di Indonesia. Karena akan memberikan efek ketergantungan yang bisa merusak sel otak bagi yang mengkonsumsinya."Di Negara asalnya, kapsul tersebut digunakan untuk multivitamin yang digunakan untuk orang yang susah tidur. Intinya, kalau mengandung ganja, tidak diperbolehkan disini," jelas Renny.Diketahui, kapsul multivitamin dengan merek Best Cann CBD Oil merupakan multivitamin yang dijual bebas di Kanada. Dalam setiap kemasan per-botol berisi 30 kapsul dengan kandungan CBD per-kapsul.