JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad mempertanyakan kewenangan Pemprov DKI mengeluarkan izin prinsip di pulau reklamasi. Sebab sebagai kawasan strategis nasional, kewenangan terkait reklamasi berada di tangan pemerintah pusat."Yang menarik Pulau C siapa yang keluarkan? Kalau Pemprov mengatakan otoritas ada pada kami berdasarkan Perpres 52 tahun 1995 menurut kami ada salah kaprah hukum. Hak itu hak kelola yang diberikan kepada Pemprov DKI. Perpres menyatakan hak kelola di Pemprov. Apa yg dimaksud hak kelola? UU Nomor 21 Tahun 1997, PP Nomor 40 Tahun 1996, Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 di dalam situ mengatakan untuk dapat izin kelola harus ada permohonan kepada menteri," kata Chalid.Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menekankan, proyek reklamasi pada dasarnya merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta memiliki kekhususan.Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.“Dalam Pasal 4 kepres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta,” ujar Pramono di kantornya pada Rabu (6/4/2016).Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, dirinya punya wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Dia menganggap Gubernur DKI sudah diberi delegasi dari pemerintah pusat. (Baca: Ahok: Tanya Setneg, Benar Enggak Presiden Mendelegasikannya ke Gubernur DKI?)Namun, Ahok, sapaan Basuki, enggan untuk merinci pendelegasian yang dia maksud. Dia justru meminta para awak media mengonfirmasi hal itu langsung ke pemerintah pusat.“Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya, kok. Jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh,” ujar Ahok di Balai Kota, Rabu ini.