JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa empat saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki."Kita sudah minta keterangan saksi, ada empat saksi, dua di antaranya dari kementerian dan dua lagi dari staf Bapak Teten," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (08/04/2016).Menurut Agus Rianto, jika penyidik memerlukan keterangan Teten Masduki, pihak Bareskrim akan memanggilnya. Namun pemanggilan itu harus melalui proses penyelidikan kasus tersebut, apakah ada pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dari lambang negara tersebut.
"Nanti kita lihat dulu perkembangannya seperti apa, ini kan masih proses pendahuluan yang kita lakukan jadi masih tahap penyelidikan," ucap Agus Rianto.Pada 11 Februari 2016 Forum Advokasi Peduli Bangsa, Mardiansyah telah melaporkan Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan lambang negara.Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim. Teten dilaporkan karena telah menghina, menodai, merendahkan dan melecehkan lambang negara dalam rapat kerja (raker) di Kantor Staf Kepresidenan.Terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, Teten terancam dikenakan Pasal 57 a jo Pasal 68 yang berbunyi, Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.(exe/ist)