JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.Terkait proyek reklamasi ini lanjut Priharsa, KPK hanya berwenang menangani kasus dugaan korupsi di balik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum reklamasi Teluk Jakarta."Diteruskan atau tidak, bukan domain KPK. Sebab yang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan raperda zonasi reklamasi Pantai Utara Jakarta, bukan kebijakannya. Tapi adanya dugaan tindak pidana korupsi di balik pembahasan itu," kata Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (08/04/2016).Terkait sengkarut raperda yang di dalamnya tercantum tentang reklamasi itu telah membuat KPK menangkap tiga orang. Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.Adalah M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.Sanusi ditangkap pada Kamis 31 Maret 2016 dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam dua termin dari PT APL.(exe/ist)