Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com – Pembahasan raperda reklamasi oleh anggota DPRD DKI Jakarta mengalami kebuntuan alias deadlock. Sejumlah fraksi di DPRD DKI menolak meneruskan pembahasan raperda tersebut seperti PDIP, Pertai Nasdem, PPP.Melihat kenyataan tersebut, Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai mau menunggu hingga pemilu legislatif 2019 untuk memperoleh wajah baru anggota DPRD DKI.Akan tetapi, Ahok tetap pada pendirian bahwa pembahasan raperda reklamasi jalan terus hingga pengesahan oleh anggota dewan. Lantas, apa dampak jika raperda tersebut tidak disahkan?“Reklamasi jalan terus, tapi dampaknya bangunan di pulau hasil reklamasi tidak terbit IMB-nya (izin mendirkan bangunan). Jadi yang rugi mungkin yang sudah jadi pulaunya,” jelas Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016) siang.Ahok menegaskan apabila tidak ada IMB, maka tidak boleh ada bangunan di pulau tersebut. Mengenai isu izin pelaksanaan reklamasi yang sudah kadaluarsa, Ahok membantah keras."Enggak ada kadaluarsa, kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. (berapa lama) saya tidak ingat. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat," imbuh Ahok.