Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Memang pintar ketiga orang penjual pecel ini. Ternyata Wawan (27), Andri (31), dan Udin Daeng (39), merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka mengelabui polisi dengan berprofesi sebagai tukang pecel lele.Tetapi, polisi tidak kehabisan akal. Mereka pun diringkus aparat kepolisian Polsek Cilandak lantaran menjual sabu sebanyak 507,2 gram di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.Peristiwa yang terjadi, Rabu (30/3/2016). Bermula saat polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah polisi menjalani penelusuran, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari tiga bandar yang tinggal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.Mendapat info yang matang, polisi bergegas menggerebek rumah pelaku yang bernama Wawan di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara."Dari W kami temukan sabu di kantong baju yang tergantung di lemari pakaian kamar tidur. Dari W kami kembangkan lagi, dan menangkap A di Rusun Muara Angke, Jakut, dan Udin Daeng di Hotel Maxley, Jakut," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Syafei, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/3/2016) pagi.Kompol Syafei menambahkan, polisi menyita sabu-sabu seberat 507,2 gram dari ketiga pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong di rumah salah satu pelaku, yaitu Andri. Pelaku saat ini meringkuk di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan."Kami masih mengembangkan kasus ini, barang yang didapat dari mana saja. Pengedar ini menjualnya paket-paketan gram kecil. Untuk mengelabuhi petugas, mereka berpura-pura jualan pecel lele," pungkas Kompol SyafeiAtas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.