Laporan Hendrik Simorangkir
TANGERANG, Tigapilarnews.com- Polsek Benda berhasil mengamankan satu pria bernama Dedi Supriadi (36), yang sedang mengedarkan Narkoba jenis sabu di Kampung Rawa Bokor, Rt 01/04, Benda, Kota Tangerang, Rabu (30/03/2016). Kapolsek Benda, Kompol M Amar, mengatakan jika berdasarkan informasi warga, tersangka sering mengedarkan sabu disekitar tempat kejadian. Kemudian satu tim Reskrim melakukan observasi di wilayah tersebut. "Adanya informasi dari warga, kami langsung terjunkan satu tim anggota Reskrim untuk menindaklanjutinya. Benar saja, anggota berhasil bertemu dengan tersangka yang sedang melakukan transaksi dengan pembeli," ujarnya. Kompol Amar menambahkan, pembeli berhasil kabur, sementara tersangka berhasil ditangkap. Setelah melakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu yang berada di dalam saku sabuk pangsi khas Betawi. "Kami berhasil mengamankan sabu sebanyak tujuh paket yang dibungkus plastik bening seberat 1.4 gram. Sabu tersebut dijual tersangka dengan per paketnya Rp400 ribu," jelasnya. Kini, barang bukti 1.4 gram sabu, satu sabuk pangsi khas Betawi warna hijau, dan uang hasil penjualan Rp400 ribu, masih diamankan di Polsek Benda. Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(exe)
--