Laporan : Hendrik SimorangkirKABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Satuan Res Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan 21 tersangka penyalahgunaan Narkoba selama bulan Maret 2016. 21 tersangka yang diamankan merupakan hasil dari 18 laporan yang masuk di Polresta Tangerang maupun di Polsek jajaranya.Kapolres Polresta Tangerang, Kombes Irman Sugema mengatakan, dari keseluruhan 21 tersangka, anggota Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering siap edar."Barang bukti yang diamankan sebanyak enam gram sabu-sabu dan 1.72 kilogram ganja kering siap edar," ujarnya saat mengungkap kasus narkoba di halaman Polresta Tangerang, Rabu (30/3/2016) sore.Lanjutnya, ke 21 tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara."Barang bukti telah kami amankan dan akan kami musnahkan nantinya. Para tersangka akan diancam 12 tahun penjara dan dikurung di rumah tahanan Polresta Tangerang," pungkasnya.