Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mengeluarkan peraturan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah non perumahan dan cluster yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp 2 miliar."Kami lagi kaji mungkin nanti ke depan Rp 2 miliar ke bawah tidak bayar PBB," ujarnya saat meresmikan RPTRA, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2016) siang.Menurutnya pembebasan PBB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang dimana harga tanah semakin tahun semakin meningkat, namun penghasilan pas-pasan."Kami tidak ingin bapak ibu yang tinggal di kampung karena harga tanah naik terus, PBB-nya nambah. Sementara gaji enggak nambah," ungkapnya.Saat ini, pembebasan NJOP di Jakarta baru berlaku untuk rumah non perumahan dan cluster yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, dan luas tanah beserta bangunannya di bawah 100 meter persegi.