Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews - Hidayat Boestam, selaku kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sambangi Polda Metro Jaya. Kunjungannya kali ini untuk menandatangani perpanjangan masa kurungan Jessica. Pasalnya, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica masih belum naik menjadi P21."Ya pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari itu saja," ucap Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).Ditanya perihal berkas Jessica yang tak kunjung lengkap (P21), Hidayat mengatakan jika bukti kurang kuat seharusnya Jessica dilepaskan dari jeratan jeruji besi tahanan."Ya polisi seharusnya tau diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampe 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," paparnya.Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa polisi terlalu tergesa-gesa untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Pasalnya, menurutnya polisi terllu memberanikan diri dikala bukti yang belum cukup kuat."itu kan yang sekarang ini rangkaian perbuatan pidana belum terlihat, belum melihat bukti yang kuat. Kan kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagaimana? ada sianidanya atau tidak, cara minumnya bagaimana, itu kan harus rangkaian perbuatan," pungkasnya.Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun hari ini pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan akan dikembalikan pada awal April nanti.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.