Selasa, 29 Maret 2016 14:21 WIB

Berkas Jessica Dikembalikan Lagi, Ini Kata Pengacara

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kembali menyatakan bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih belum lengkap. Kejati akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya pada awal bulan April.

Menanggapi hal tersebut, Hidayat Boestam selaku kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso menjelaskan, alat bukti yang disangkakan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak lengkap. Pasalnya, pidana yang dituduhkan kepada Jessica yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dikenakan ancaman hukuman mati.

"Semua perbuatan pidana yg diancam hukuman mati itu harus sesuai alat bukti. Dari CCTV kan jelas Jessica tidak melakukan apa-apa," ujar Hidayat, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016) siang.

Lebih lanjut, Hidayat juga menjelaskan kliennya tersebut juga sempat dites kejiwaannya oleh Polisi. Namun Jessica bisa lolos dalam tes tersebut.

"Jessica juga sempat ditest kejiwaannya tapi kan dia lolos, dilimpahkan lah ke kejaksaan namun diberi petunjuk tolong di buat rangkaian pembunuhannya," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun hari ini pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan akan dikembalikan pada awal April nanti.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar