JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polresta Depok menetapkan Bripka Triyono sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap istrinya Ratnita Handriani (37). Polisi yang bertugas di Obvit Polresta Depok ini pun kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengungkapkan, Bripka Triyono, telah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan terhadap istrinya tersebut. Dwiyono enggan membeberkan secara detail motif pembunuhan tersebut karena kasusnya pun kini ditangani Propam Polda Metro Jaya.“Intinya sudah kami tangkap Bripka Triyono. Motifnya masalah pribadi, sudah ya,” ungkap Dwiyono singkat, Senin (28/03/2016).Sebagai catatan, Ratnita ditemukan tewas telentang dengan luka memar dan berdarah di bagian hidung di kamar tidurnya di Jalan Perjuangan RT 002/08, Tugu, Cimanggis, Depok.(exe/ist)