Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap sindikat penyelundupan kendaraan bermotor dari Indonesia menuju Timor Leste.Kasus ini terungkang dengan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bea Cukai Tanjung Priok.Ricardo WNA Timor Leste yang saat ini masih buron, adalah seorang pemodal mentransfer sejumlah uang kepada tersangka Maryanto untuk mencari sepeda motor maupun mobil yang akan diselundupkan ke Timor Leste."Jadi tersangka mencari kendaraan tersebut dengan cara leasing (sewa) mobil diberbagai jasa leasing mobil. Nah, kan mereka dapat STNK lengkap juga, mobilnya disimpan dulu baru dikirim ke Dili Timor Leste," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016) sore.Kapolda Moechgiyarto menambahkan, setelah mengumpulkan kendaraan yang dipesan oleh pemodal, Maryanto membawa kendaraan tersebut ke sebuah perusahaan kontainer untuk selanjutnya dikirim ke Dilli, Timor Leste."Mobil dikumpulkan lalu disimpan di kontainer suatu perusahaan dan dikirimkan ke Dilli Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Priok. Lewat jalur laut mereka," tegas Kapolda Moechgiyarto.Lebih lanjut, Kapolda Moechgiyarto menjelaskan tersangka menyeludupan kendaraan roda dua maupun empat sudah sebanyak lima kali. Tersangka dapat menyeludupkan puluhan kendaraan roda dua mupun empat setiap sekali penyeludupan."Saat penyeludupan kelima, berhasil diamankan oleh Unit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tanjung Priok. Setelah melakukan pengembangan tersangka penyeludupan berhasil ditangkap di daerah Jawa Tengah sedangkan pemodal dan penadah saat ini masih buron," pungkas Kompol Moechgiyarto.Diketahui, pada 8 Maret 2016, tersangka Maryanto diringkus di daerah Seragen Jawa Tengah oleh aparat kepolisian setrmpat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam buah BPKB Nusa Tenggara Timur dan dua buah buku rekening bank berikut dengan kartu ATM serta satu unit mobil Toyota Rush warna putih.Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 481 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2016 dengan ancaman penjara di atas 9 tahun.