Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Menyikapi kasus penangkapan ekspolitasi anak yang dilakukan Satuan Reskirim Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu lalu, membuat Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat angkat bicara. Pasalnya, ia mengaku tak mudah untuk menangkap setiap pelaku pengeksploitasian anak."Kami tak bisa seenaknya karena semua pelaku pasti mengakui kalau ini anaknya, padahal ini belum tentu dia orang tuanya. Diperlukan waktu minimal dua bulan untuk melakukan penyelidikan kasus pengeksploitasian terhadap anak dibawah umur. Caranya dengan test DNA supaya bisa melakukan penahanan," ungkap Wahyu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016)Wahyu pun menduga bahwa para pelaku tidak hanya melakukan satu jenis kejahatan eksploitasi anak saja, melainkan ada beberapa kejahatan lain."Kami buktikan dulu ada pidananya. Sehingga bisa ditemukan bahwa ada tindak kekerasan disini. Misalnya perdagangan anak, pelecehan berupa fisik maupun seksual, dan pemberian obat keras terhadap anak dibawah umur. Kami dokumentasikan nantinya sebagai bukti," imbuhnya.Sementara itu, untuk memberantas pelaku kejahatan terhadap anak, Wahyu mengaku pihaknya telah membuat sejumlah program yang sudah digerakan seperti pendirian Rumah Aman Anak disejumlah Kecamatan."Namun itu tadi, semakin masyarakat memberikan uang, maka semakin menderita pula anak itu. Kami juga himbau jika masyarakat menerima adanya pelanggaran, maka bisa melapor ke kami," tutupnya.Seperti diketahui, penangkapan pelaku pengeksploitasi anak dibawah umur telah berkembang menjadi 4 pelaku yaitu IR, MR, ER, SM.Mereka akan dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.