Sabtu, 26 Maret 2016 15:54 WIB

Pasang Foto Militer dan Lakukan Penipuan, WN Asing Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Selain kasus penipuan online yang menggunakan modus hacking email, aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga meringkus lima orang tersangka yang mengaku sebagai anggota militer Amerika dan Irak.

Tersangka AR(32) WN Nigeria, NJFO(34) WN Nigeria, DCS (25) WN Nigeria, CE(46) WN Gambia dan AJ (30) WN Indonesia, memasang foto dengan menggunakan atribut militer Amerika dan Irak diakun Facebooknya tersendiri. Hal tersebut dilalukan agat dirinya terlihat gagah dan menarik perhatian wanita sasarannya.

Melalui akun Facebook, mereka berkenalan dengan beberapa wanita Indonesia dan mengajak mereka untuk melakukan investasi serta meminta sejumlah uang.

"Kita menangkap mereka lantaran telah menipu beberapa orang wanita Indonesia. Mereka mengaku sebagai Militer Amerika dan Irak yang mengajak kerja sama, menginvest dan meminta sejumlah uang," ujar Direktur Reserse Kiminal Khusus Kombes Pol Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/3/2016) siang.

Mereka menjalankan aksinya dengan cara berkenalan dengan akun facebook beberapa wanita. Setelah terjalin pertemanan dengan korban, tersangka ingin berinvestasi properti di Indonesia dengan cara mengirimkan paket uang USD 800.000 dan tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

"Jadi mereka meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk mengeluarkan paket uang tersebut di Bea Cukai dan korban akan mendapatkan 10 persen dari hasil uang yang tertahan di Bea Cukai tersebut," jelasnya.

Selain itu, tersangka juga menggunakan modus lain yakni tersangka ingin mengirim paket berisi uang senilai 100 milyar dan mengajak korban untuk kerjasama bisnis dengan mendapatkan bagian sepuluh persen.

"Tersangka juga meminta korban untuk bertemu di Apartemen Taman Rasuna untuk ditunjukan paket uang dalam koper yang kemudian tersangka mempraktekan untuk menghapus stempel PBB yang ada pada uang USD dengan cara meneteskan cairan liquid pada uang tersebut dan digosok-gosok hingga bersih dan uang USD tersebut diserahkan kepada korban untuk ditukarkan ke money changer agar meyakinkan korban bahwa uang USD tersebut asli," ucap Mudjiono

Korban yang ditipu olehnya yaitu RDW (42) dan EK(38). Dari tangan kelima tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 buah pasport, 17 KTP palsu, 9 buah laptop berbagai macam merk, 42 buah handphone, 41 kartu ATM berbagai bank, 43 buku tabungan berbagai macam bank, dia buah Token, 27 buah simcard, 6 buah modem, 1 unit BPKP dan STNK dan uang Cash 30juta.

Kelima tersangka tersbut diringkus di Apartemen kawasan Jakarta Utara.

"Pelaku akan dikenakan pidana pasal 3, 4, 5 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara," pungkasnya.
0 Komentar