Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang istri WNI berinisial ODI (32) bersuamikan berkewarganegaraan Nigeria berinisial KIA (37) diciduk aparat Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap polisi lantaran menipu via email. Surat elektronik itu dikirim ke sejumlah perusahaan di luar negeri.Pasutri itu menipu perusaahaan di Korea Selatan dan Yunani dengan modus menyerang (hacker) email perusahaan tersebut. Seolah-olah email yang diterima oleh perusahaan itu dari rekan bisnis."Mereka menjalankan aksi penipuan dengan cara melakukan hacker terhadap email perusahaan itu. Di mana email korban menerima email menyerupai dengan email rekanan bisnis yang digunakan tersangka dengan tujuan memperdayai korban sehingga korban mengirimkan uang ke rekening penampung yang telah disiapkan milik pelaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mujiono, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (26/3/2016).Kombes Mujiono menjelaskan awal mulanya perusahaan AI yang berlokasi di Yunani memiliki kerja sama dengan perusahaan SS yang berdomisili di Korea Selatan. Perusahaan tersebut menjalin kerja sama terkait perawatan tiga unit kapal. Dalam kontrak tersebut, AI harus membayar uang jasa perawatan kapal kepada SS.Kombes Mujiono menceritakan kondisi itu dimanfaatkan oleh tersangka. Tersangka melalukan hacker terhadap email perusahaan AI (Yunani). Selain itu, tersangka memalsukan email itu, dan mengirimkan email tersebut ke perusahaan SS (Korea)."Isi email tersebut berupa tagihan jasa pemeliharaan kapal perusahaan milik AI kepada perusahaan SS beserta nomor rekening tersangka yang nantinya digunakan untuk menampung hasil transfer uang dari perusahaan SS. Tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar 749,029 dolar AS," jelas Kombes Mujiono.Pasangan tersebut berhasil diringkus polisi beserta barang bukti beberapa laptop, KTP palsu, dan kartu ATM di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang saat sedang ingin menikmati uang hasil kejahataannya untuk berlibur ke luar kota.Atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana penipuan melalui media elektronik, dan atau pemalsuan dan atau TPPU, dan atau transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 82, 85 UU No. 3 Tahun 2011, dengan ancaman 29 tahun penjara.