Laporan: Arif Muhammad Riyan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini masih meneliti berkas perkara Jessica Kumala Wongso yang diberikan pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Hingga kini, Kejati DKI belum dapat menentukan sikap terkait berkas perkara tersebut. Dikembalikan lagi ke penyidik atau lengkap alias P21.
"Masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Sudung Situmorang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/3/2016) siang.
Sudung menyatakan belum dapat memastikan berkas perkara Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap (P21) atau akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya, apabila berkas tersebut masih belum lengkap.
"Dalam 14 hari, sesuai dengan ketentuan perundangan kita akan tentukan sikap. Apakah berkas lengkap atau tidak dan dikembalikan ke penyidik," paparnya.
Ditanya perihal berkas tambahan yang diperoleh penyidik Polda Metro Jaya dari Australian Federal Police (AFP), Sudung enggan berkomentar banyak.
"Bagi kita, ukuran itu adalah alat bukti. Itu saja. Saya belum mengomentari lebih banyak. Beri waktu, tim jaksa peneliti bekerja," pungkas Sudung.
Untuk diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.