Laporan Hendrik Simorangkir
TANGSEL, Tigapilarnews.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diadakan di Polsek Pondok Aren. Yakni, terkait kasus Curas yang terjadi di rumah mewah di Jalan Mertilang XII KB 4 No.7 Sektor 9, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (20/03/2016) lalu.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, menjelaskan dari tujuh orang pelaku Curas, Polsek Pondok Aren berhasil menangkap lima pelaku yang berinisial AP, RJ, IA, D, dan MA, sedangkan dua pelaku masih dalam pengejaran. Komplotan tersebut juga sudah sering beraksi dan menyasar perumahan mewah di Jakarta dan Tangerang.
"Kami berhasil mengamankan tiga sepeda motor yang dipakai para pelaku, tiga bilah senjata tajam Golok, satu unit Iphone 5S warna hitam, dan satu gitar listrik merk Caraya. Sementara dua orang lainnya masih kami terus kejar," ujarnya di halaman Polsek Pondok Aren, Rabu (23/03/2016).
Ayi Supardan menambahkan, komplotan tersebut selalu sama dalam melakukan tindak kejahatannya yang telah dilakukannya di Jakarta dan Tangerang, selalu masuk dengan cara memanjat dan mencongkel pintu rumah, lalu pelaku mengancam pemilik rumah dengan menggunakan senjata tajam.
"Komplotan tersebut terbilang cukup kejam. Jika ada korban yang teriak, tidak segan-segan pelaku menggunakan senjata tajamnya. Ke lima tersangka ini, akan kami jerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sebagai informasi, komplotan Curas tersebut menyatroni sebuah rumah mewah pada pukul 01.00 WIB, Minggu 20 Maret 2016. Komplotan tersebut berhasil diketahui anak pemilik rumah yang sedang ngobrol dengan temannya dan langsung membangunkan orangtuanya.
Kejadian tersebut berlangsung singkat, pelaku berhasil membawa dua telepon genggam (HP) merk Iphone 5S warna hitam dan putih dan gitar elektrik merk Caraya. Dari tujuh pelaku, dua berhasil ditangkap di lokasi TKP.(exe)