Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polsek Pondok Aren, melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan juragan sembako di dalam warungnya di Jalan Kemuning Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).Korban diketahui bernama Sumarmin (40), yang dihabisi oleh tersangka Yakobus Putu Brotosusiswa (33). Tersangka dan korban merupakan pria yang menjalin hubungan asmara sejenis dengan korban alias gay.Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, tersangka berhasil diringkus petugas hasil sinergisitas dengan Polsek Pondok Aren, Satreskrim Polres Tangsel, dan Unit 3 Jatanras Polda Metro Jaya, di sebuah restoran cepat saji di kawasan Sektor IX Bintaro, Tangsel, setelah sempat buron selama tiga hari."Tersangka berhasil diringkus saat tengah makan di sebuah restoran di wilayah Bintaro. Diduga tersangka dan korban mengalami orientasi seksual yang menyimpang setelah sama-sama ditinggal cerai oleh istrinya," ujar Ayi, kepada wartawan, Kamis (15/9/2016).Lanjutnya, tersangka membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi dan di hina oleh korban.Puncak amarah tersangka juga memuncak setelah korban mengajak berhubungan intim. Setelah satu "ronde" berlalu, korban kemudian kembali mengajak berhubungan intim, namun ditolak tersangka. Hingga keduanya pun terlibat cekcok mulut. Saat itu, korban sempat mengejek tersangka."Awalnya tersangka memukul korban dari belakang ke kepala korban menggunakan panci, setelah korban jatuh kemudian tersangka mengambil pisau dan membunuhnya," katanya.Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah panci, dan 60 bungkus rokok yang diambil dari warung korban."Tersangka dikenakan dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.