Laporan Hendrik Simorangkir
KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com- Unit Reskrim Polsek Pasarkemis berhasil mengungkap pencurian dengan tindak kekerasan yang dilakukan RM alias Jendol (21) di Jalan Raya Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/03/2016) pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Pasarkemis, Kompol Sukardi, menjelaskan jika hal tersebut berawal dari adanya informasi warga yang melapor ke Polsek Pasarkemis, telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang diterima korban AB.
Saat itu korban sedang mengantar adiknya yang hendak mengikuti study tour dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino. Tiba-tiba di Jalan Perumahan Puri Jaya, dipepet oleh tiga orang pelaku yang bersenjatakan samurai.
"Ketiga pelaku langsung menodongkan samurai kepada korban. Korban pun ketakutan dan langsung turun dari sepeda motornya, sehingga ketiga pelaku berhasil membawa kabur motor korban," ujarnya, Rabu (23/03/2016).
Selanjutnya, setelah unit reskrim melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kontrakannya di Kampung Gelam, Kutajaya, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Sedangkan kedua teman tersangka masih dilakukan pengejaran.
"Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku lainnya, kami masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Dari tangan tersangka Jendol, kami berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Fino No.Pol B 6512 GDK serta satu lembar STNK asli berikut kunci kontaknya, satu HP merk Samsung type Galaxy Young, dan sebilah senjata tajam samurai," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.(exe)