Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak hanya taksi online yang melanggar aturan, tetapi juga taksi resmi yang telah terdaftar juga kerap melanggar aturan.Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di DKI Jakarta."Sekarang saya tanya, kalau taksi dari Tangerang, Bekasi, Bogor, boleh masuk DKI, enggak? Boleh. Kalau kamu telepon minta taksi, boleh enggak taksi dari Tangerang jemput di Jakarta? Enggak boleh. Jadi taksi yang resmi, (mereka) melanggar aturan, enggak, di Jakarta? Melanggar semua, dan kita mesti adil," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/2/2016) siang.Bahkan, Ahok menyebut sopir taksi telah diperalat untuk melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis terhadap pengemudi lainnya."Sopir taksi ini diperalat dan dibodohin saja. Berapa banyak sopir taksi yang kaya raya? Masih lebih mahal (gaji) sopir bawa bus DKI dibanding penghasilan sopir taksinya," jelas Ahok.