Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa ER (52), guru bahasa Inggris SMPN 3 Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan. ER dijemput disekolahnya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencabulannya terhadap NS (14).Tiba di Polres Jaksel, ER datang dengan wajah Dan kepala di tutupi kain hitam serta dikawal anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaksel.Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan, penjemputan tersebut dilakukan polisi untuk mempermudah proses penyelidikan. ER dijemput saat dalam keadaan tidak mengajar.Selain memeriksa ER, kata Surawan, polisi pun akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, hingga kini, polisi baru memeriksa dua orang saksi saja. Itu pun saksi dari pihak korban."Nanti kami lengkapi saksi lain yang mengetahui kejadian ini, saat ini kan baru saksi korban. Adapun alat bukti yang ada itu pakaian korban," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016) sore.Menurutnya, sejauh ini, polisi belum bisa memastikan kalau ER akan dijadikan tersangka. Jika sudah selesai proses penyidikannya polisi pun akan menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut."Jika cukup bukti, kami akan tetapkan dia sebagai tersangka dan akan kami tahan," pungkasnya.Dugaan pelecehan terjadi saat korban terlambat masuk sekolah. ER menghukum NS di ruang guru. Di ruang itu tidak ada kamera tersembunyi atau CCTV.Guru bahasa Inggris itu mulai bertindak "aneh" dengan menyuruh korban membuka jilbab karena alasan ingin melihat bentuk tubuh NS. Mendapatkan perlakuan tidak senonoh, korban histeris dan melarikan diri menuju Polrestro Jakarta Timur.