JAKARTA, Tigapilarnews.com – Murid kelas 1 SMA swasta di Depok, PR (15), mengalami pelecehan seksual oleh seniornya, Fikri Rahardian (25), di rumah kontrakannya, Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku pelecehan adalah pembina OSIS di sekolah swasta tersebut. Atas perbuatannya itu, pelaku ditangkap Polres Depok.Pelaku dibawa ke kantor polisi oleh warga yang memergoki aksi pelecehan tersebut. Peristiwa itu terjadi, Rabu (16/3/2016), pukul 20.00 WIB. Pada waktu itu, PR sengaja menemui Fikri untuk mencari solusi atas masalah yang terjadi di OSIS. Tempat mereka berorganisasi di sekolah. Tapi, malah PR mendapat tindakan asusila.Dari kesaksian PR, tindakan tidak senonoh itu berawal dari perseteruan antar sesama anggota OSIS di sekolah PR. Dengan dalih ingin menengahi, Fikri yang menjabat sebagai pembina OSIS di sekolah PR, kemudian mengundang PR ke rumahnya untuk membicarakan permasalahan tersebut dan mencari solusinya.Namun, saat PR berada di rumah kontrakan, Fikri bukannya membicarakan masalah yang sedang dihadapi PR. Dia malah merayu PR. “Saya hanya ingin curhat dan minta masalah pribadi antara sesama anggota OSIS di sekolah cepat selesai. Eh Kak Fikri langsung cium-cium saya. Dia juga pegang-pegang saya,” jelas PR.Mendapat perlakuan tersebut, PR kemudian berteriak dan meminta pertolongan. Mendengar teriakan, beberapa remaja dan warga sekitar langsung mendatangi kontrakan Fikri dan menggerebeknya.Setelah sempat dicaci dan dipukuli, warga kemudian menggelandang Fikri ke Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Malam itu juga, laporan PR langsung ditindaklanjuti. Fikri diamankan dan PR dibawa polisi untuk divisum.“Kasusnya masih ditangani unit PPA Polres Depok. Saudara Fikri pembina OSIS, dan korban adalah anggotanya. Motifnya, pelaku ini mengajak korban untuk membicarakan permasalah di organisasi, tetapi ketika di lokasi, pelaku malah melakukan perbuatan cabul kepada korban,” jelas Kapolres Depok, Kombes Polisi Dwiyono, Kamis (17/3/2016) malam.Kapolsek Dwiyono mengatakan dari hasil visum, diketahui ada luka bekas kekerasan di bagian dada dan lengan korban. Beberapa sidik jari, ditemukan di beberapa daerah sensitif korban. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan. Pihak kepolisian telah memintai keterangan empat orang saksi.Beberapa bukti berupa ponsel pelaku, celana dalam korban, dan kasur yang dijadikan tempat untuk mencabuli korban, telah disita polisi. Karena perbuatannya, Fikri dijerat dengan dengan Pasal 82 JO 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.