Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JE (27). JE diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah warung rokok kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Antonius menuturkan penangkapan ini berawal saat anggotanya sedang melakukan pengintaian terhadap pelaku pengintaian kasus curanmor."Sebenarnya target operasi petugas bukan dia, kebetulan tempat transaksi dia sama dengan target kami. Pelaku bertingkah mencurigakan, lama menunggu ternyata pelaku sedang melakukan transaksi. Langsung kami sergap dan di temukan 3 paket sabu seberat 10,61 gram yang di simpan tersangka di dalam bungkus rokok," kata Antonius, Kamis (17/03/2016) sore.Sampai saat ini petugas masing mengembangkan jaringan JE yang di duga melibatkan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) petugas menjerat JE dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara