Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) melaporkan dugaan penghinaan terhadap tanggal kemerdekaan dan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut kondang yakni Zaskia Gotik.Zaskia menghina negara lantaran menyebut tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila."Kami merasa terpanggil dengan adanya dugaan penghinaan dan pelecahan terhadap lambang negara indonesia. Kami sebagai anak bangsa melaporkan saudara ZG ke polda metro jaya dengan sangkaan pasal 57 UU no 24 tahun 2009 tentang penghinaan dan atau pelecehan lambang negara," tegas Ketua Umum LSM KPK, M. Firdaus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016) siang.Menurutnya, Zaskia sangat menyepelekan perihal hinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara yang dilontarkannya saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swasta."Kita ini, seluruh rakyat indonesia sedang cari keadilan. Seakan-akan menyepelekan, dia sudah nyaman hidupnya. Kalau rakyat yang dibawah sedang mencari keadilan digituin bagaimana? Kalau dia minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia yang sedang mencari keadilan, gimana caranya. Bisa tidak mereka memaafkan si ZG ini," pungkasnya.