Kamis, 17 Maret 2016 12:31 WIB

Rekonstruksi Saipul Jamil Tertutup

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah mengatakan bahwa rekonstrukasi kasus dugaan pencabulan yang menjerat pedangdut Saipul Jamil akan dilakukan tertutup mengingat korban DS (17) masih di bawah umur.

"Posisi korban nanti akan digantikan atau diwakilkan. Rekonstruksinya tertutup," kata Iptu Fahmi Polsek Kelapa Gading, Kamis (17/3/2016) siang.

Ia menjelaskan dalam rekonstruksi nanti pihaknya mengikut sertakan 12 orang penyidik dan 8 orang saksi serta beberapa adegan yang akan dilaksanakan di rumah Saipul JamilĀ  di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 RT 25 RW 12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekira pukul 13.00 wib

"Kami hadirkan saksi-saksi dan Saipul Jamil sendiri. Yang kami ambil sekitar 8 saksi," tambah Iptu Fahmi.

Sebelumnya bang Ipul sempat di periksa oleh Tim penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan terhadap mantan asistenya AW (22), Rabu (16/3/2016) pagi.

"Jadi bang Ipul dibawa sama rekan dari polda untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," Kata Kanit reskrim polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah, Rabu (16/3/2016) siang

Diketahui Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan hasil visum dan keterangan DS, serta pemeriksaan dirinya pada 18 Februari 2016 bulan lalu.

Saipul Jamil dijemput pihak kepolisian di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari pukul 05.30 WIB. Polisi menjerat Saipul dengan Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah usia dan Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
0 Komentar