Kamis, 17 Maret 2016 11:45 WIB

Saipul Jamil Jalani Rekonstruksi di Rumahnya Atas Pencabulan DS

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Saipul Jamil menjalani rekonstruksi di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI, Blok NH-10, RT 25/RW 12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara terhadap kasus pencabulan terhadap remaja DS (17) di rumah mantan suami Dewi Persik tersebut.

"Benar, hari ini Kamis penyidik akan melakukan rekonstruksi terkait tindak pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil di rumahnya sekira pukul 13.00 WIB," jelas Kanit Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah, ketika dihubungi media, Kamis (17/3/2016) pagi.

Sebelumnya, Saipul Jamil sempat diperiksa oleh tim penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan terhadap mantan asistennya AW (22), Rabu (16/3/2016) pagi.

"Jadi Bang Ipul dibawa sama rekan-rekan dari Polda Metro untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Fahmi Amarullah, Rabu (16/3/2016) siang.

Diketahui, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan hasil visum dan keterangan DS, serta pemeriksaan DS pada 18 Februari lalu.

Saipul Jamil dijemput pihak kepolisian di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016, pukul 05.30 WIB. Polisi menjerat Saipul dengan Pasal 82, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, soal dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 
0 Komentar