Rabu, 16 Maret 2016 10:58 WIB

Ahok: Itu Hak DPR dan Pemerintah

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnesw.com - DPR berencana menaikkan persentase dukungan KTP dari jumlah pemilih untuk maju pada Pilgub DKI 2017 melalui jalur independen dari 7,5 persen menjadi 10 persen.


Bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), langkah itu bukanlah penjegalan politik untuk maju lagi sebagai gubernur pada Pilgub DKI 2017. Ahok mengatakan hal itu menjadi hak DPR dan pemerintah, tapi Teman Ahok harus lebih giat lagi mengumpulkan tanda tangan untuk rencana ini.


"Itu kan hak DPR dan pemerintah ya, kalau udah keluar UU itu kami ikut saja. Saya belum ketemu, paling mereka (Teman Ahok) kerja pontang panting saja ya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2016) pagi.


Soal kenaikan persentase dukungan KTP dari jumlah pemilih untuk maju ke Pilgub DKI 2017 lewat jalur independen untuk menjegalnya, Ahok membantah hal tersebut, dan menaggapinya dengan santai.


"Gak ada ya saya kira. Itu logika masing-masing orang aja ya. Seperti saat dibawa ke MK kan MK bisa putusin, logikanya persentase harus dari jumlah pemilih dan bukan penduduk. Kawan-kawan komisi dua punya argumen kalau partai harus 20 persen, masa perorangan gak 20 persen. Kalau denger itu masuk akal juga," jelas Ahok.


0 Komentar