Selasa, 15 Maret 2016 11:00 WIB

Edarkan Sabu, AT Ditangkap Polsek Tamansari

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Unit Narkoba Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap pria berinisial AT (32) di Jalan Hayam Hayam, Jakarta Barat, saat hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu ke konsumennya.

Kapolsek Tamansari AKBP Suwarno menuturkan pelaku berhasil ditangkap karena adanya informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya di Jalan Hayam Muruk, Jakarta Barat. Tak membuang waktu lama, anggota langsung bergegas menuju lokasi  menangkap pelaku dan menggeledah AT yang baru saja keluar dari ATM BRI di kawasan Tamansari.

"AT ini salah satu bandar yang telah menjadi target operasi kami. Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," jelas AKBP Suwarno, Selasa (15/3/2016) pagi.

Lebih lanjut, AKBP Suwarno menjelaskan penangkapan terhadap AT terjadi, pada Minggu (13/3/2016). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 8 gram. Sabu-sabu itu disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.

Akibat mengedarkan narkotika, AT dapat dijerat pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

 
0 Komentar