Senin, 14 Maret 2016 09:24 WIB

Sopir Taksi Desak Ahok tutup Uber dan Grab Car

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ratusan pendemo yang menyebut dirinya sebagai Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta kepada para Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dan kepada para pejabat untuk menegakkan aturan yang ada.
Kordinator Lapangan Taxi Express, Sodikin, dalam tuntutannya mengatakan Uber dan Grab Car sudah menyerobot beberapa izin dan tentunya pelanggan mereka.

"Meminta kepada petugas dan pejabat yang berwenang untuk menegakkan aturan. Pada hakikatnya Uber dan Grab Car menyerobot beberapa izin, termasuk merampok mata pencaharian kami. Sebagai penghubung perusahaan asing yang ada di Indonesia, mereka melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas tahun 1992, tentang angkutan umum dan jalan raya. Mereka tidak ada Kir, tidak ada izin usaha, tidak punya izin. Kami tidak punya izin saja kami dilarang," ujar Sodikin saat menyampaikan aspirasinya Di Balaikota, Senin (14/3/2016).

Menurut Sodikin, Stnk bukan tanda legal suatu usaha, tapi surat pertanda nomor kendaraan. Bukan izin legal. Mereka minta kepada pejabat berwenang untuk gubernur, presiden, atau kominfo untuk menutup aplikasi Uber dan Grab.

"Mereka telah merampas hak kami sebagai angkutan umum yang telah berjuang bertahun-tahun melayani masyarakat dengan baik. Mereka menikung di tengah jalan dengan menjual harga dumping. Mereka menghancurkan sistem transportasi yang ada di Jakarta," tukasnya.
0 Komentar