Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Torik Sulistyo (50) ditangkap aparat Polsek Jagakarsa karena menjual belasan Anak Baru Gede (ABG) di Bawah Umur. Lebih gilanya, selain menjual anak ABG ini, Torik juga mempertontonkan mereka saat berhubungan intim."Jadi pelaku ini, mengizinkan korban dibawa dan memperbolehkan orang lain menonton," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari, di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3), siang.Hanya saja, Sri menjelaskan liveshow yang disediakan Torik ini hanya berlaku di kontrakan yang dijadikan warung kopi olehnya."Jadi didalam warung kopi miliknya, ada Dua kamar yang hanya disekat triplek. Disitu torik menggelar liveshownya," jelas Sri.Kini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa memory card 4GB yang berisi foto korban dan tersangka, dua buah kondom, dab uang tunai Rp 700.000. Polisi menahan Torik dan menjerat pelaku dengan pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.