Jumat, 11 Maret 2016 13:40 WIB

Polsek Jagakarsa Amankan Mucikari ABG

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi mengamankan pemilik kedai kopi atas dugaan perdagangan belasan anak yang masih remaja atau anak baru gede (ABG).

Pelaku bernama Torik Sulistyo (50) itu ditangkap di kedai kopi miliknya di Jl Timbul IV RT 08/03 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan dari hasil laporan masyarakat.

"Tindak lanjut informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut sering ada anak-anak ABG nongkrong yang lokasinya berada di tengah pemukiman. Membuat resah warga sekitar," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari, Jumat (11/03/2016).

Menurutnya, pelaku telah memanfaatkan para ABG khususnya wanita yang masih berusia belasan itu untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang yang datang ke keda kopi miliknya.

"Per ABG tarifnya sekitar Rp300 ribu kepada lelaki dewasa. Sebagian hasil transaksi dipotong oleh pelaku, sisanya baru diserahkan kepada korban," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua wanita yang masih berusia 15 tahun, dua alat kontrasepsi serta uang tunai Rp700 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76I Yo Pasal 88 No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(exe/ist)
0 Komentar