JAKARTA, Tigapilarnews.com – Alex Usman, terdakwa kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS), dijatuhkan vonis enam tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Tasrifin, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku pikir-pikir dulu terkait putusan terdakwa Alex."Kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Tasrifin, Kamis (10/3/2016) malam.Sebelumnya, Alex Usman divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 7 tahun penjara.Tasrifin mengatakan timnya akan melaporkan hasil putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu berkas putusan yang disusun hakim."Kami kan punya waktu beberapa hari untuk memutuskan akan banding atau tidak," ujar Tasrifin.Vonis Alex dibacakan oleh Hakim Ketua Sutardjo di Pengadilan Tipikor. "Menjatuhkan pidana selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta atau bisa diganti dengan kurungan enam bulan," jelas Sutardjo.Alex tidak mempersoalkan vonis yang diterimanya. Dengan mantap, Alex memutuskan untuk menerima putusan hakim. "Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, saya memilih menerima vonis tersebut," ujar Alex, Kamis (10/3/2016) malam.Alex dituntut karena diduga telah berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.Dalam dakwaan jaksa, Alex Usman disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. Perbuatannya diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar.