Kamis, 10 Maret 2016 16:01 WIB

Bandar Sabu Kelas Teri Dicokok Polsek Mauk

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Polsek Mauk berhasil mencokok dua pria yang tengah asyik mengkonsumsi Sabu di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/3/2016) siang.

Kedua pelaku tersebut berinisial ALN (40) dan HND (31), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku tersebut merupakan bandar narkoba kelas teri yang menjadi target Polsek Mauk.

Kapolsek Mauk, AKP Nurohman mengatakan, informasi didapatkan atas laporan warga adanya orang yang sedang mengkonsumsi narkoba.

"Dari laporan tersebut, kami langsung terjunkan anggota ke lokasi, dan ternyata benar adanya informasi tersebut. Kami berhasil meringkus dua pria," katanya (10/3/2016).

Nurohman menambahkan, dari kedua bandar kelas teri tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti Sabu dan sebuah alat hisap (bong).

"Kami sita barang bukti sabu dan bong dari tangan pelaku," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal penyalahgunaan Narkotika golongan I dengan Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
0 Komentar