Selasa, 08 Maret 2016 18:48 WIB

Balai Pengobatan di Cilincing Sudah Dua Kali Ditegur

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kasus penggrebekan balai pengobatan ilegal yang dilakukan oleh aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha, tanggapi permasalahan tersebut.

Menurutnya, balai pengobatan ini memang sudah beroperasional sejak tahun 1999. Sebelumnya, pemilik sempat membuat pernyataan untuk menutup balai pengobatan tersebut.

"Jadi klinik ini memang beroperasional sejak 1999. Dari sudin kesehatan beberapa kali sudah mendatangi balai pengobatan tersebut. Di 2013, pemilik sudah membuat pernyataan akan menutup tapi pada kenyataan masih beroperasi," ujarnya saat ikut tinjau ke lokasi penggrebekan di Jalan Bhakti, RT008/06, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/3/2016).

Maria menambahkan, pada bulan Oktober 2015, pihaknya juga sudah beberapa kali mendatangi balai pengobatan tersebut untuk menegaskan bahwa balai pengobatan milik Masunah ini harus ditutup.

"Begitu juga di 2015 pada bulan oktober, kembali didatangi sudin kesehatan dan berjanji menutup tapi tak ditutup. Terakhir pada 1 Desember 2015, didatangi dan berjanji akan ditutup tapi kenyataan tidak," pungkasnya.

Lanjut Maria, balai pengobatan harus di bangun sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sedangkan menurutnya balai pengobatan ini tidak punya persyaratan.

"Karena memang tak punya persyaratan. Klinik harus dibangun sesuai persyartan berlaku. Harus ada tenaga medis beserta tenaga kesehatan lain. Dan untuk kita ketahui bersama 8 tenaga kerja 8 bidan yang tak bisa menunjukkan ijin praktek. Kemudian permasalahan pembuangan limbah yang bisa mencemari lingkungan sekitar," tuturnya.

Selain itu, saat penggrebekan polisi dan dinas kesehatan menemukan beberapa obat yang sudah kadaluarsa.

"Sebenarnya obat kadaluarsa harus dibuang, tidak disimpan dan kami menemukan obat kadaluarsa dicampur dengan yang baru," tutupnya.

Diketahui, aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, menggrebek balai pengobatan ilegal yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara.
0 Komentar