Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com – Pelaku pencurian berinisial RAI (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah setelah empat hari buron. RAI mencuri di rumah Darsin (52) di Jalan Pelita V, RT 06/RW 04, Kelurahan Jatipulo Palmerah, Jakarta Selatan. Dari rumah korban, pelaku menggasak satu unit HP Samsung, uang Rp 80.000, dan sebuah tas merk Eiger.Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Poltar L Gaol mengatakan korban ditangkap, Senin (7/3/2016), pukul 20.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mengendap-endap yang kebetulan pintu rumah tidak terkunci."Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak semua barang-barang yang ada di atas rak ruang tamu dan langsung kabur," terang Poltar, Selasa, (8/3/2016) pagi.Poltar menambahkan setelah korban sadar barang-barang miliknya hilang, maka dia langsung lapor ke Polsek Palmerah. “Atas laporan itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti,” pungkas Poltar.