Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Razman Arief Nasution, selaku Kuasa Hukum Abdul Aziz alias Daeng Aziz, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus pencurian listrik Kafe Intan miliknya."Baru tadi, saya baru ajukan tadi ke polres jakut tertanggal hari ini," ujar Razman saat menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2016) sore.Razman menjelaskan, bahwa pihak PLN seharusnya juga ikut diperiksa untuk memberi keterangan. Sampai saat ini, sebanyak 10 saksi sudah menjalani pemeriksaan dan di BAP. Namun, pihak PLN belum dipanggil.Pasalnya menurut Razman, Daeng Aziz tiap bulan rutin membayar iuran listrik PLN dan mengapa baru sekarang ini dipersoalkan."Pengakuan Aziz ada 17 juta, kemudian tiap bulan kan dibayar rutin. Kenapa tidak ada pemeriksaan secara berkala oleh PLN? Apakah ada MCB? Kan ada tiga titik yang dicuri arus itu, logikanya kan begitu. Ada kabel listrik PLN di gorong-gorong, kan PLN juga diperiksa dong kontraktornya," tutur Razman.Lanjut Razman, istri dan adik kandung Daeng Aziz siap menjadi jaminan agar orang nomor satu di Kalijodo ini tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti."Yang menjamin istri beliau dan yang kedua adik kandung beliau," tutup Razman.Seperti diketahui, Daeng Aziz ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Antara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016). Ia di tangkap terkait dengan kasus pencurian listrik dari Kafe Intan miliknya.